Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah pada Patroli Dharma Dewata

Published:

DENPASAR – Petugas Imigrasi Bali berhasil menjaring 62 Warga Negara Asing (WNA) yangterdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali dalam “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” selama dua puluh hari terakhir.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan “Patroli ini menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai,Denpasar, dan Singaraja. Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yangmelampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hinggaperlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya,” paparnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikanperingatan keras kepada seluruh warga asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnyaProvinsi Bali. Hendarsam menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi orang asingyang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitasnasional.

“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita akanmenyambut baik wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas, namun bagi merekayang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan kami atausegera keluar dari wilayah Indonesia,” jelas Hendarsam.

Lebih lanjut Hendarsam menambahkan “Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia adalahcerminan martabat bangsa, dan kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanansosial maupun ekonomi masyarakat lokal. Hal ini tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang kami usung”.

Dirjen Imigrasi juga menyebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan Direktorat JenderalImigrasi semakin ketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukansecara masif di seluruh Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, turut menegaskankomitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan.”Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensipelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa DirektoratPengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yangmelanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ujar Yuldi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratnamenambahkan bahwa upaya ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadapmarwah pariwisata di Provinsi Bali. “Patroli Dharma Dewata adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya orang asingyang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal danmenetap. Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjagaekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat,” ujar Felucia.

Ia menyebut bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitaskeamanan. “Petugas di lapangan telah kami instruksikan untuk bertindak secara persuasifdengan mengedepankan profesionalitas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Baliakan mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penegakan hukumterhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian” imbuhnya.

Saat ini, para WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidikkeimigrasian. Sanksi administratif berat telah dipersiapkan, mulai dari pendetensian,pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangkawaktu tertentu.“Kami imbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yangmencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamananbersama masyarakat di Bali,” tutup Felucia. (rls)

Berita Terkait

Berita Sebelumnya