Geber Kasus LPJU, Kejari Panggil Sekda Karangasem

Published:

KARANGASEM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Untung Surapati, Ampapura. Proyek tahun anggaran 2023/2024 tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp3 miliar.

Perkembangan terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta untuk dimintai keterangan pada Senin (11/5). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Karangasem. 

Pemeriksaan terhadap Sedana Merta, adalah karena saat proyek berlangsung, dirinya memiliki kapasitas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penyidik mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek LPJU tersebut. 

Kasi Pidsus Kejari Karangasem, I Gede Hady tidak membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Seizin Kajari Shinta Ayu Dewi RR dia menuturkan, dalam pemeriksaan setidaknya ada lebih dari 25 pertanyaan yang dilontarkan. 

“Pertanyaan yang diajukan lebih dari 25. Dalam berita acara pemeriksaan kurang lebih delapan halaman,” ungkapnya. 

Pemanggilan Sekda ini, menandai penyidikan dilakukan kian serius. Dan saat ini, Kejari Karangasem masih terus mengumpulkan keterangan dan menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek bersangkutan. (ata)

Berita Terkait

Berita Sebelumnya